Posts

Showing posts from November, 2018

Sekilas tentang UU ormas part 2

Image
Bahwa keputusan pembubaran ormas dapat menjadi objek PTUN hal itu merupakan upaya hukum lain yang tidak bersifat alternatif terhadap izin dari peradilan sebelum pembubaran itu dilakukan. Di negara demokrasi mana pun, selalu ada undang-undang yang kontroversial. Itu hal yang biasa. Sepanjang pemerintah masih membuka peluang dialog dan kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang dimaksud, tidak ada alasan menuduh pemerintah represif dan otoriter. Apalagi hakikatnya yang dilakukan pemerintah hanyalah usulan (dengan Perppu), yang mengesahkan Perppu menjadi UU adalah DPR, bukan pemerintah. Tugas pemerintah, sesuai konstitusi, hanyalah melaksanakan apa yang sudah disahkan DPR. Jika dilihat dari sifat dan fungsinya, UU Ormas mirip dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bedanya, yang pertama objek dan subjeknya berupa institusi (ormas), sementara yang kedua bisa institusi, bisa juga individu. Kesamaan antara keduanya terletak pada ancaman pidananya, yakni pada individu....

Sekilas tentang UU ormas

Image
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejak diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, banyak pihak mendukung penerbitan Perppu Ormas. Namun. tidak sedikit pula kelompok yang tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Kelompok masyarakat yang pro menilai Perppu Ormas memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk menindak ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sementara, kelompok yang kontra memandang pemerintah dikhawatirkan bertindak sewenang-wenang dan represif dengan berlandaskan Perppu Ormas. UU Ormas memberikan kewenangan pembubaran ormas setelah adanya peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Yang mengalami sedikit perubahan mengenai beberapa pasal saja tentang tata cara penjatuhan sanksi, di dalam sistem politik d...

Dasar Hukum Ojek Online

Image
Kehadiran transportasi online mengundang segudang pro dan kontra, banyak kalangan khususnya dari pihak konsumen menanggapi positif kehadiran transportasi berbasis aplikasi online ini dengan positif, karena tarifnya yang dinilai lebih murah dari transportasi konvensional pada umumnya. Uniknya transportasi online ini juga membuka lapangan kerja baru yang selama ini pemerintah sendiri masih sulit untuk menanggulanginya. Namun ketidak adaan payun ghukum bagi ojek online ini melahirnya polemik tertentu di masyarakat. Terutama bagi pengemudi ojek online maupun konsumennya. Para pengemudi ojek online menyadari bahwa mereka tidak memiliki payung hukum. Maka dari itu regulasi yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online jelas sangat diperlukan. Selain payung hukum dan tarif, pengemudi ojek online juga memerlukan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan meminta ojek online diakui sebagai moda transportasi publik. Ojek online sudah menjadi transport pilihan masyarakat. ...