Sekilas tentang UU ormas part 2
Bahwa keputusan pembubaran ormas dapat menjadi objek PTUN hal itu merupakan upaya hukum lain yang tidak bersifat alternatif terhadap izin dari peradilan sebelum pembubaran itu dilakukan. Di negara demokrasi mana pun, selalu ada undang-undang yang kontroversial. Itu hal yang biasa. Sepanjang pemerintah masih membuka peluang dialog dan kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang dimaksud, tidak ada alasan menuduh pemerintah represif dan otoriter. Apalagi hakikatnya yang dilakukan pemerintah hanyalah usulan (dengan Perppu), yang mengesahkan Perppu menjadi UU adalah DPR, bukan pemerintah. Tugas pemerintah, sesuai konstitusi, hanyalah melaksanakan apa yang sudah disahkan DPR. Jika dilihat dari sifat dan fungsinya, UU Ormas mirip dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bedanya, yang pertama objek dan subjeknya berupa institusi (ormas), sementara yang kedua bisa institusi, bisa juga individu. Kesamaan antara keduanya terletak pada ancaman pidananya, yakni pada individu....