Dasar Hukum Ojek Online
Kehadiran transportasi online mengundang segudang pro dan kontra, banyak kalangan khususnya dari pihak konsumen menanggapi positif kehadiran transportasi berbasis aplikasi online ini dengan positif, karena tarifnya yang dinilai lebih murah dari transportasi konvensional pada umumnya. Uniknya transportasi online ini juga membuka lapangan kerja baru yang selama ini pemerintah sendiri masih sulit untuk menanggulanginya. Namun ketidak adaan payun ghukum bagi ojek online ini melahirnya polemik tertentu di masyarakat. Terutama bagi pengemudi ojek online maupun konsumennya. Para pengemudi ojek online menyadari bahwa mereka tidak memiliki payung hukum. Maka dari itu regulasi yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online jelas sangat diperlukan. Selain payung hukum dan tarif, pengemudi ojek online juga memerlukan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan meminta ojek online diakui sebagai moda transportasi publik. Ojek online sudah menjadi transport pilihan masyarakat. Untuk aplikasi Gojek saja, angka pengemudi di Indonesia sudah mencapai angka 250 ribu. Gojek yang didirikan pada tahun 2010 dan baru meluncurkan aplikasi pada Januari 2015 itu sudah memiliki total 6,1 juta pengunduh aplikasi. Angka ini belum ditambah dengan pengguna brand lain, seperti Grab dan Uber. Menilai dari tingginya jumlah pengguna kendaraan berbasis online ini, pemerintah harus sadar bahwa ratusan ribu driver itu kini tengah bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Dengan begini, kondisi mereka menjadi sangat tidak terlindungi dari berbagai macam eksploitasi maupun tekanan yang datang dari pengguna jasa, perusahaan, hingga masyarakat sekitar. Bahkan para pengemudi tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemilik perusahaan. Sekelas perusahaan Gojek saja, mereka hanya menyediakan asuransi kecelakaan, namun asuransi kesehatan tidak termasuk. Padahal, untuk mendapatkan bonus sebesar Rp 90.000 per hari, para pengemudi harus bekerja lebih dari 12 jam.
Berbanding terbalik dengan para pengemudi ojek online, perusahaan transportasi online justru dapat meraup banyak keuntungan. Dan Keuntungan tersebut bisa didapat dengan berbagai cara, seperti media periklanan. Para user gojek/uber/grab ini semakin meningkat. Ini jelas setiap ponsel/gadget si user akan terinstal aplikasi gojek/uber/grab. Karena banyaknya pengguan aplikasi ini pasti bisa dimanfaatkan sebagai media iklan yang sangat potensial. Selain media iklan, keuntungan juga bisa didapatkan dari data lokasi. Dari data tujuan, rute dan asal pelanggan. Siapa yang pernah berpikir, ketika memesan layanan ini maka data asal, tujuan dan rute akan tercatat oleh pihak pemilik aplikasi. Data ini berpotensial dijual pada pengiklan seperti Billboard. Data tersebut akan menunjukkan rute mana yang paling sering dilalui oleh orang, jadi tentu si pemasang iklan rela membeli data ini demi target iklan. Data berikutnya bisa saja dari data ketika melakukan pembelian seperti jasa Go Food. Tentu data ini dibutuhkan oleh pengusaha makanan untuk mengetahui selera masyarakat. Kemudian, bagi pengguna Go Clean, secara tidak langsung tentu akan diketahui barang apa yang telah dimiliki, barang apa yang belum banyak dimiliki masyarakat. Data ini bisa saja digunakan bagi produsen barang barang rumah tangga. Selain kedua hal tersebut. Keuntungan yang paling jelas didapatkan perusahaan transportasi online adalah dari kerja sama dengan pihak penyedia komunikasi. Sebut saja Gojek dengan Telkomsel, Uber dengan Indosat. Semakin banyaknya user tentu akan memperbanyak penggunaan data internet. Hal ini menjadi pasar bisnis untuk perusahaan komunikasi. Contoh lain, pernah ditanyakan pada seorang driver uber, bagaimana sistem bagi hasil dari uber ini. 100% penghasilan untuk driver, hanya driver wajib melakukan setoran ke uber jika tidak salah 25.000/ bulan /minggu saya lupa. Tetapi dari semua itu, yang paling besar konsumsi driver adalah paket data. Di sinilah permainan antara pemilik aplikasi dan jaringan seluler. Jadi sumber penghasilan gojek,uber, dan grab tersebut bukan dari jasa yang ditawarkan.
Comments
Post a Comment