Nuklir dan Indonesia

Bagi kebanyakan orang, ketika mendengar kata “nuklir”, maka yang terbayang adalah asap besar bercampur debu membumbung tinggi ke angkasa disertai suara dentuman dahsyat. Korban berjatuhan akibat ledakan atau akibat radiasi. Ada yang mati seketika, luka, atau sakit bertahun-tahun. Bayangan dan persepsi itu merupakan kewajaran. Media masa yang seringkali memberitakan nuklir dikaitkan dengan perang atau kebocoran reaktor nuklir telah membentuk citra dan persepsi. Padahal, menurut para ahli, nuklir tidak saja dapat digunakan sebagai senjata, tetapi juga berguna di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti penelitian, pertanian, kesehatan, industri, dan energi. Adanya kegunaan di samping bahaya yang mengancam itulah yang memunculkan sikap pro dan kontra. Bagi mereka yang pro, penggunaan tenaga nuklir merupakan keharusan. Sumber energi yang lain sudah tidak mencukupi kelangsungan kehidupan. Sementara bagi mereka yang kontra, penggunaan tenaga nuklir hanya menyengsarakan manusia. Bencana Chernobyl dan Fukushima telah menunjukkan betapa kesengsaraan itu begitu mendalam. Terlepas dari mana yang dipilih, suatu negara harus menentukan sikap, akan menggunakan tenaga nuklir atau menolaknya. Sikap itu akan terlihat dalam peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan yang disebut dengan politik hukum. Dengan demikian, sikap atas pilihan penggunaan tenaga nuklir suatu negara merupakan politik hukum penggunaan tenaga nuklir negara yang bersangkutan. Rakyat Indonesia melalui wakilnya di DPR memutuskan pilihan bagi kehidupan bernegara. Keputusan terhadap pilihan itu diwujudkan dalam ketentuan undang-undang yang dihasilkan bersama dengan Pemerintah. Hal ini berarti politik hukum yang dipilih rakyat Indonesia terhadap penggunaan tenaga nuklir terlihat di dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menyatakan bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara; perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya perlu ditingkatkan dan diperluas; oleh karena itu, demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati hati serta ditujukan untuk maksud damai dan kesejahteraan rakyat. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan politik hukum, Indonesia berketetapan memilih memanfaatkan tenaga nuklir di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti penelitian, pertanian, kesehatan, industri, dan energi dengan syarat dilakukan secara tepat dan hati-hati, untuk maksud damai, dan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi,keberadaan instalasi nuklir untuk keperluan energi termasuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia merupakan pilihan rakyat Indonesia sekaligus memiliki dasar hukum. Namun, sebagai catatan, khusus pembangunan PLTN dan penyediaan tempat limbah, pemerintah menetapkan pembangunan itu setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai perwujudan pilihan di atas, dibuat peraturan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, peraturan Kepala Badan Tenaga Atom Nasional dan peraturan pelaksanaan lainnya. Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan kewenangan ini pemerintah membentuk Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, serta mendirikan Badan Usaha Milik Negara (PT Industri Nuklir Indonesia). BATAN bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. PT Industri Nuklir Indonesia memiliki tugas berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.

Comments

Popular posts from this blog

Sekilas tentang UU ormas